Rabu, 14 September 2011

PEMIRA EKSEKUTIF KM IPB 2011

PEMIRA EKSEKUTIF PUSAT 2011
OR Bakal calon presma dan wapresma: 15-29 September 2011



Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon adalah :
a. Anggota penuh KM IPB, dibuktikan dengan fotokopi KTM dan fotokopi sertifikat MPKMB atau surat keterangan asli telah mengikuti MPKMB yang ditandatangani oleh ketua panitia MPKMB pada tahun yang bersangkutan.
b. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat identitas lainnya yang masih berlaku selama masa pendaftaran.
c. Tidak pernah terlibat tindakan kriminal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
d. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
e. Didukung oleh mahasiswa, dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi KTM dan disertai tanda tangan asli pemilik KTM yang bersangkutan dan tidak boleh sama antar bakal pasangan calon serta bukan berasal dari perangkat Pemira Eksekutif KM IPB, anggota MPM KM, dan anggota DPM KM, dengan jumlah :
• Lima puluh (50) lembar dari mahasiswa Diploma
• Dua puluh (20) lembar dari mahasiswa masing-masing Fakultas
• Enam puluh (60) lembar dari mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama (TPB)
f. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di sekretariat KPR KM IPB.
g. Menyerahkan softfile pas foto berwarna terbaru.
h. Membuat dan menyerahkan tulisan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan format yang akan ditentukan kemudian oleh KPR.

    Ketentuan Essay Pemira KM IPB adalah sebagai berikut:
    1. Tema : Peran Lembaga Kemahasiswaan IPB dan Pemimpinnya dalam Pergerakan    Mahasiswa dan Kemajuan Pertanian Indonesia.
    2. Naskah harus orisinil, bukan saduran, terjemahan atau jiplakan
    3. Ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
    4. Pengetikan dengan huruf times new roman 12 pt, spasi 1,5 lines, kertas A4, margin 4333
    5. Panjang tulisan 4-7 halaman
    6. Naskah dikirim dalam bentuk hasil print out dan menyertakan dalam bentuk compact  disk yang disertakan dalam berkas pendaftaran
    7. Naskah harus merupakan hasil karya bakal pasangan calon

i. Setiap pasangan calon yang sudah terdaftar bukan merupakan anggota perangkat Pemira KM IPB.
j. Surat pernyataan diri bermaterai dengan nominal Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa seluruh berkas persyaratan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
8. KPR tidak akan menerima berkas persyaratan yang dikumpulkan melebihi batas akhir waktu pengumpulan berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPR
9. Apabila bakal pasangan calon tidak mengumpulkan berkas persyaratan sampai batas akhir waktu pengumpulan berkas yang telah ditetapkan oleh KPR maka bakal pasangan calon tersebut dianggap telah mengundurkan diri dan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara resmi kepada KPR.
10. KPR memverifikasi seluruh persyaratan yang masuk dari bakal pasangan calon sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPR.



Contact Person:
Baehaki Fajri Ibnu Ab (085624035789)

Muhammad Viqih (08568283491)

Ade Suherman (085781811078)
PEMIRA KM IPB 2011
pemirakmipb2011.wordpress.com

Pengabdian yang MEMBARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar